Pelunasan Biaya Haji Dimulai, Bipih Reguler Jemaah Embarkasi Palembang Rp 54,2 Juta
Besaran Bipih Rp54.206.922 yang dibayarkan JCH reguler Embarkasi Palembang dipergunakan untuk akomodasi.-Foto: Kemenag RI. -
KORANLINGGAUPOS.ID-Kementerian Haji dan Umrah telah membuka pelunasan biaya haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, tahap pertama dari 24 November hingga 23 Desember 2025.
Untuk Embarkasi Palembang, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler ditetapkan Rp54.206.922.
Bagi JCH di Sumsel, pelunasan Bipih dimulai Rabu 26 November 2025.
"Ya, sudah dapat dilakukan pelunasan sejak kemarin (26 November). Asal JCH ini sudah memenuhi syarat wajib, seperti sudah memiliki surat istitha'ah," jelasKabid PHU Kemenag Sumsel H Arkan Nurwahidin, dilansir dari sumateraekspres.id, Jumat 28 November 2025.
BACA JUGA:Pelunasan Tahap Pertama Biaya Haji di Kota Lubuklinggau Resmi Dibuka, Catat ini Tanggal Berakhirnya
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Reguler Mulai 19 November 2025
Pelunasan Bipih sudah bisa dilakukan dengan besaran sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 34 Tahun 2025, tentang Bipih Tahun 1447 H/2026 M, yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji, dan nilai manfaat.
Lanjut Arkan, besaran Bipih dan nilai manfaat per jamaah untuk Embarkasi Palembang sebesar Rp87.422.481.
Berdasarkan Keppres 34/2025 tersebut, Bipih ini diperoleh dari jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan haji dan umrah (KBIHU).
Nilai manfaat yang dimaksud diperoleh dari nilai manfaat setoran Bipih jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta
BACA JUGA:Sebanyak 246 Jemaah Calon Haji Asal Lubuk Linggau Telah Lunasi Biaya Haji
"Sedangkan untuk Bipih jemaah haji reguler tahun 1447 H/2026, berdasarkan keputusan ini Embarkasi Palembang besarannya Rp54.206.922,” jelas Arkan.
Besaran pelunasan Rp54.206.922 ini, nantinya akan dikurangi dari setoran awal yang sudah dilakukan JCH.