Dialihkan 2026, Aset Bidang PJU Juga Diserahkan ke Dishub Lubuk Linggau Begini Prosesnya
Petugas Dishub Kota Lubuk Linggau sedang melakukan proses pemeriksaan traffic light di seputran Kota Lubuk Linggau, beberapa waktu lalu--
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Mulai tahun 2026 kewenangan pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) akan berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub).
Sebelumnya, Bidang PJU masih menjadi bagian dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) namun saat ini sudah dalam proses inventarisir aset.
Kepala Dinas Perkim, Febrio Fadillah melalaui Sekretaris Dinas Perkim Kota Lubuk Linggau, H. Taufik Qurahman menyampaikan dengan langkah yang telah dilakukan saat ini, tentunya untuk menata kembali struktur pelayanan penerangan jalan lebih terintegrasi dengan tugas pokok Dishub.
"Saat ini, proses inventarisasi aset PJU yang masih berada di Dinas Perkim tengah berlangsung. Aset yang akan dialihkan mencakup dokumen administrasi, kendaraan operasional seperti mobil crane atau skylift hidrolik, hingga perangkat elektronik berupa komputer dan perlengkapan pendukung lainnya," ungkap Taufik, Senin 1 Desember 2025.
BACA JUGA:Butuh PJU Lokasi Lubuk Linggau Begini Prosesnya, Bisa Kirim WhatsApp 0813-8789-2723
BACA JUGA:Bertahap PJU LED Dipasang, Kuota 1.500 untuk Jalan di Kota Lubuk Linggau
Ia juga menyampaikan saat ini pihaknya telah menerima 1.500 unit lampu LED, lampu ini telah diproyeksikan untuk mengganti lampu rusak di pemukiman warga di Kota Lubuk Linggau.
“Jika pemasangan 1.500 lampu LED dapat dikejar hingga akhir Desember, maka akan segera direalisasikan. Namun apabila tidak selesai, maka pelaksanaannya akan diserahkan kepada Dishub pada tahun depan,” jelas Taufik.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau Trisko Defriansya menegaskan, Penerangan Jalan Umum (PJU) akan segera dikembalikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub).
Ia menyampaikan hal ini sesuai dengan perencanaan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah(SIPD), di mana secara nomenklatur, PJU merupakan bagian dari kelengkapan jalan, sehingga secara tugas dan fungsi memang lebih tepat berada di bawah Dinas Perhubungan.
BACA JUGA:Sekda : 2026 PJU ke Dishub Lubuk Linggau
BACA JUGA:Layanan PJU Kota Lubuk Linggau 2026 Diambil Alih Dishub, Begini Proses Pemindahannya
"Pertama dengan melakukan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Perhubungan kemudian yang kedua melekat pada bidang sarana dan prasarana jalan," ungkapnya.
Ditambahkannya, begitu juga dengan dua pendekatan yang memungkinkan, dan dari sisi sistem penganggaran pun telah dicek dan memungkinkan untuk dialihkan pada tahun 2026.