Perkuat Kerjasama Hukum, Linggau Pos Media Grup Gandeng Law Firm Abdul Aziz dan Partner
CEO Linggau Pos Media Grup, Solihin dan Abdul Aziz menandatangani MoU kerjasama hukum, disaksikan GM Harian Pagi Linggau Pos, Rusmila, SE, MM di Lantai 3 Meeting Room, Gedung Graha Pena Linggau Pos, Selasa 2 Desember 2025.-Foto: Yezi Fadly/ Linggau Pos.-
KORANLINGGAUPOS.ID-Dalam rangka mewujudkan kebebasan pers, Linggau Pos Media Grup membuat perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Law Firm, Abdul Aziz,SH dan Partner.
Acara penandatanganan kerjasama ini digelar di Lantai 3 Meeting Room, Gedung Graha Pena Linggau Pos, Selasa 2 Desember 2025.
Hadir pada acara ini, CEO Linggau Pos Media Grup, Solihin, SH, Pengacara Abdul Aziz dan rekan, General Manager (GM) Harian Pagi Linggau Pos, Rusmila, SE, MM, dan seluruh GM perusahaan Linggau Pos Media Grup.
Solihin dalam sambutannya mengatakan, pihaknya mengajak Law Firm Abdul Aziz dan rekan untuk bekerjasama dalam bidang hukum, tujuannya adalah supaya lembaga pers ini, termasuk para jurnalis yang ada di dalam Linggau Pos Media Grup bisa bekerja secara profesional dan paham betul mengenai hukum.
BACA JUGA:FKP dan Tax Gathering KPP Pratama Lubuk Linggau, Harian Pagi Linggau Pos Raih Penghargaan
BACA JUGA:KORMI dan Dispora Sumsel Dukung Silampari Fun Run Linggau Pos 2026
"Sehingga kawan-kawan jurnalis dalam menjalankan tugasnya, baik dalam tahap mencari informasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas, benar-benar berdasarkan fakta, kejadian yang objektif dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum," ucapnya.
Lanjutnya, mengingat pers adalah kekuatan politik yang ke-4 setelah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, maka walaupun pers tidak berpolitik praktis, tetapi lembaga pers yang merupakan pilar demokrasi ini sudah pasti akan berhubungan dengan pelaku politik dalam mencari dan mengelola informasi yang terkait dengan politik.
"Mungkin nanti di dalam perjalanannya ada kawan-kawan jurnalis yang lengah atau keliru dalm membuat karya jurnalistik yang berkaitan dengan suatu peristiwa, dan tidak sengaja menimbulkan sengketa hukum. Maka kami akan menggandeng Bapak Aziz untuk menyelesaikannya, supaya kinerja kawan-kawan jurnalis tidak terganggu dengan masalah hukum," ungkapnya.
Hal ini demi kelancaran dan terlaksananya kebebasan pers, sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, bahwa pers harus merdeka, dan bebas dari tekanan pihak manapun.
BACA JUGA:Sekda Kota Lubuk Linggau Support Kegiatan Silampari Fun Run Linggau Pos 2026
"Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Aziz atas kerjasama ini. Semoga bisa berjalan dengan lancar," tutupnya.
Sementara itu, Abdul Aziz menngungkapkan rasa bangganya atas kepercayaan yang diberikan oleh Linggau Pos Media Grup.