Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumsel Tak Sama

Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru meresmikan sebanyak 5.990 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun 2025 - Foto: Dok. Pemrov Sumsel-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Meski sudah berstatus aparatur sipil negara (ASN), namun para PPPK Paruh Waktu di Provinsi Sumsel mendapatkan gaji yang tidak merata

Daerah dalam dilema efisiensi anggaran sehingga tidak bisa maksimal memberikan gaji. 

Terkecil, masih ada PPPK Paruh Waktu di kabupaten/kota yang per bulannya hanya digaji Rp 500 ribu. 

Sedangkan terbesar di lingkungan Pemprov Sumsel yaitu Rp2,67 juta.

Bagi PPPK Paruh Waktu jajaran Pemprov Sumsel, perubahan status mereka dari  honorer menjadi  ASN benar-benar mengubah nasib. 

 BACA JUGA:Demi Menggaji PPPK Paruh Waktu, TPP Pegawai Musi Rawas Dipangkas 30%

BACA JUGA:Sekda : Semalam, Ibu Bupati Minta Naikkan Gaji PPPK Paruh Waktu

Tampak jelas kebahagiaan mereka saat Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru SH MM mengumumkan gaji mereka sebesar Rp2,67 juta/bulan. 

“Alhamdulillah sekali, terima kasih Pak Gubernur,” jelas seorang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Sumsel yang minta namanya tak dituliskan, kemarin. 

Menurutnya, status dan kenaikan gaji buah dari kesabaran dan penantian mereka selama ini. 

“Berkat sabar, akhirnya bisa diangkat juga. Kalau-kalau saja nanti bisa juga diangkat jadi PNS.  Semoga,” imbuh pria itu.  

 BACA JUGA:Alhamdulilah Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Disiapkan oleh Pemkot Lubuk Linggau, Segini Besarannya

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Lubuk Linggau, Begini Skema Bayangannya

Gubernur Sumsel H Herman Deru menegaskan, peresmian status PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap mereka sebagai bagian dari ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan