Kenalin Nih, Soni Begal yang Beraksi di Jalan Raya Jukung Lubuklinggau

Tersangka Soni Arpanda (18) yang membegal Dian Puspita Sari (23) warga RT 01 Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I di Jalan Raya Jukung Lubuklinggau.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau -

Karena tenaga korban tidak kuat sehingga pelaku berhasil mengambil sepeda motor korban. Dan topi dan sandal pelaku berhasil tertinggal di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Gerak Geriknya Mencurigakan, Penumpang Daihatsu Sigra Diringkus Tim Polsek Terawas

Setelah itu ketiga pelaku langsung kabur membawa motor korban. Atas kejadian tersebut, korban kehilangan Sepeda Motor Honda Beat BG 6355 HAC    senilai Rp 12 juta. Mereka lalu melapor ke Polsek Lubuklinggau Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 09 / III / 2024 / SPKT / Sek Llg Sel I / RES LLG / Polda Sumsel, tanggal 16 Maret 2024.

Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan pengecekan TKP, pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta berhasil mendapatkan rekaman CCTV, kemudian didapatkan keterangan dari saksi M. Roni bahwa dia mengenali salah satu pelaku dari ketiga pelaku tersebut dan salah satu pelaku adalah bernama Soni .

Lalu dengan dikuatkan dari keterangan korban dan saksi Sabila Difa bahwa benar Soni adalah salah pelaku yang telah melakukan penodongan terhadap korban tersebut.

Dari hasil keterangan tersebut sehingga Tim Unit Reskrim langsung mencari tahu keberadaan salah satu pelaku bernama Soni tersebut.

Kemudian didapatkan informasi bahwa Soni tinggal di Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir. Saat Soni sedang berada di rumahnya,   Kanit Reskrim AIPTU Hari Ardiansyah menghubungi Kanit Pidum Polres Lubuklinggau IPDA Suwarno untuk meminta bantuan backup personil  untuk melakukan tindakan upaya paksa mengingat pelaku menetap diwilayah Polda Bengkulu Polres Rejang Lebong.

BACA JUGA:Anggota Polres Lubuklinggau Siaga di Titik Rawan Kejahatan dan Balap Liar

Sehingga  pelaku Soni diringkus di dalam rumahnya  dan berhasil didapatkan barang bukti baju kaos warna merah muda bertuliskan Bombboogie dan topi warna putih yang sebelumnya dipakai tersangka  saat melakukan perbuatan penodongan tersebut sesuai dengan hasil rekaman CCTV setelah itu tersangka  dan barang bukti langsung di bawa Kepolsek Lubuklinggau Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkannya dari pemeriksaan terhadap korban menerangkan bahwa saksi M Roni bisa mendapatkan foto tersangka  karena sebelumnya saksi M Roni setelah kejadian secara diam-diam mengambil jepretan foto tersangka.  

Sementara dari tersangka juga mengakui saat melakukan penodongan terhadap korban adalah berperan sebagai orang yang menghampiri korban lalu mendorong korban dengan bahu lalu mengambil sepeda motor korban. Untuk motor korban telah dijual tersangka ke Kepala Curup senilai Rp 3,5 juta.

BACA JUGA:Gara-gara ini, Oknum Warga BTS Ulu Musi Rawas Lebaran dalam Penjara

Ditegaskan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan