Perkim Segera Perbaki 2 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung

Kabid Perumahan Dinas Perkim Abu Hanifah-foto : muhammad yasin/linggau pos -

"Namun jumlah kejadian kebaran lebih dari yang dianggarkan mencapai 29 kejadian, yang bisa direalisasikan 23 unit rumah," jelasnya. 

Menurut Abu Hanifah Disperkim tidak mendata kejadian kebakaran, mereka terima data dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Musi Rawas. Kemudian diinvstigasi. Dari hasil investigasi itulah layak itu tidak mendapatkan bantuan. 

BACA JUGA:Heboh Postingan FB dan WA Ada Setoran di Kamar Blok, Begini Penjelasan Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau

Menurutnya hasil investigasi itu penting karena salah satu syarat untuk mendapatkan batuan rehap rumah untuk korban kebakaran. 

Ada syaratnya untuk bisa mendapatkan bantuan rehap rumah, diantaranya penyebab kebakaran oleh apa, disebabkan oleh konsleting listrik, atau dari kompor untuk memasak. 

Kemudian ada unsur kesengajaan atau tidak, baik yang dilakukan oleh pemilik atau pun orang lain. Jadi kalau ada unsur kesengajaan tidak bisa diberikan bantuan. 

Kemudian jika kebakaran disebabkan oleh bisnis ilegal misalnya rumah dijadikan gudang penjualan mintak ilegal tidak bisa dibantu.

Syarat untuk bisa mendapatkan bantuan rehap rumah diantaranya pemilik rumah tergolong tidak mampu, bangunan rumah berdiri diatas tanah milik sendiri. Jadi kalau tanahnya milik orang lain atau tanahnya numpang tidak bisa dibantu.  

BACA JUGA:Suka Minum Kopi atau Teh saat Sahur, Ini Loh Dampaknya

"Dan juga rumah harus milik sendiri bukan rumah sewa. Dan yang paling penting harus ada rekomendasi dadi pimpinan, untuk bisa mendapatkan bantuan rehap rumah," jelasnya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan