Pencuri Motor yang Kejar-kejaran dengan Anggota Polres Muratara Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Tersangka Ariya Nata Hidayat Alias Ari (29) berikut barang bukti yang diamankan Petugas Pos Pelayanan Polres Musi Rawas Utara.-Foto: Dokumen Polsek Muara Rupit -

BACA JUGA:Ini Wajah Terduga Pelaku Curanmor asal Rejang Lebong yang Diringkus Anggota Polres Muratara

Kapolres Muratara menyebut, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol BH 6847 OC, 1 pucuk senpira, sebuah kunci segitiga, serta satu buah ponsel.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Street,    HP Jenis OPPO warna hitam jika dikalkulasikan senilai Rp 15 juta. Lalu korban melaporkan kejadian it uke kepolisian dengan laporan Polisi : LP/B-04/IV/2024/Spk Polsek Muara Rupit  /Polda Sumsel, Tanggal 04 April 2024.

“Satu jam setelah itu  pada Kamis  April 2024 sekira pukul 08.30 WIB tersangka diamankan di Pos Pengamanan Karang Jaya yang sebelumnya dapat laporan dari Pos Pam RM Sederhana,”ungkap Kapolsek.

Saat diamankan dan dilakukan pengeledahan pada badan tersangka ditemukan senjata api rakitan serta kunci later T. Lalu Ipda Paisal selaku Kanit Reskrim Polsek Rupit  melakukan penyisirin mendapat telepon dari anggota, bahwa pelaku sudah diamankan di Pos Pam Karang Jaya lalu Kanit Reskrim mengarah ke Pos Pam Karang Jaya untuk membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Muara  Rupit guna untuk proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Serahkan Uang Hasil Korupsi BUMD Mura Sempurna ke Kas Negara

Ditambahkan Kapolsek dari introgasi tersangka mengakui bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut bersama Rendi (DPO) dan tersangka juga mengakui bahwa senjata api rakitan dan Kunci Later T itu miliknya. 

Kata tersangka, apabila berhasil mendapat sepeda motor  akan dibawa ke daerah Kepala Curup untuk dijual, uang hasil penjualan motor digunakan untuk beli dan konsumsi Narkoba. 

“Tersangka juga pemain lama dalam melakukan pencurian, namun hingga saat ini tersangka belum mengakui perbuatanya.  Dia ini merupakan resedivis kasus narkoba

Pelaku yang telah digelandang ke Polres Muratara dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ditegaskan Kapolsek atas perbuatannya tersangka diancam hukuman diatas 7 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan