Wajib Tahu, Biaya Hidup Lansia Ditanggung Pemerintah, Aturannya Telah Diteken Jokowi
Biaya Hidup Lansia Ditanggung Pemerintah, Ini Aturannya Telah Diteken Presiden Jokowi-Pixabay-geralt
JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Beruntung bagi orang lanjut usia atau lansia terlantar atau hidup sebantangkara, biaya hidup lansia akan ditanggung pemerintah.
Tanggungan biaya hidup lansia sebatangkara akan diberikan bantuan oleh pemerintah.
Biaya hidup lansia ini merupakan tanggungan pemerintah tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.
Biaya hidup lansia masuk dalam PP No.28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan ini telah diteken Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Sunat pada Perempuan PP No.28 Tahun 2024 Sudah Diteken Joko Widodo, Antara Wajib dan Sunah?
BACA JUGA:Jangan Jualan di Badan Jalan dan Trotoar, Satpol PP Lubuklinggau Ingatkan Pedagang
Aturan pemerintah tersebut menyebutkan akan menanggung biaya hidup lansia terlantar.
Dan juga menanggu bagi lansia hidupnya sebatangkara yang terdapat pada Paragraf 6 tentang Kesehatan Lansia Pasal 64 ayat 3
Dalam aturan tersebut tertulis :
"Dalam hal lanjut usia sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) hidup sendiri atau telantar,
BACA JUGA:BPP Tugumulyo Lakukan Uji Coba Tanam Padi Disebar Secara Langsung di Sawah
BACA JUGA:Dapat Surat Tugas DPP Partai Gerindra untuk Berpasangan dengan Hj Ratna Machmud, ini kata Suprayitno
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang
dan kebutuhan lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"