Dua Warga STL Ulu Terawas Nyaris Diamuk Massa
Tersangka Jaka Utama alias Jako (21) dan Tersangka Feri Setiawan (27) -Foto: Dokumen Polres Mura -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Mandi Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura hampir diamuk massa.
Namun berkat kesigapan tim gabungan Satreskrim Polres Mura diback up Unit Satreskrim Polsek Purwodadi, berhasil mengamankan kedua tersangka di persembunyiannya tanpa perlawanan pada Senin 25 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.
Barang bukti Sepeda Motor Yamaha Vixion yang diamankan dari kedua tersangka.--
Identitas kedua tersangka yakni Jaka Utama alias Jako (21) dan Feri Setiawan (27), keduanya warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Kedua tersangka diamankan warga ketangkap basah diduga hendak mencuri sepeda motor milik Irwan (35), saat terparkir di samping rumah di Desa Mandi Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, Senin 25 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA:Oknum Guru di Muratara Bantu Suami Bisnis Haram
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH Kamis 28 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WIB mengatakan, kedua tersangka ini merupakan Specialis Curat dan Curanmor seperti juga terlibat dalam perkara lain yaitu LP / B / 02 / XII / 2023 / SPKT / SEK. PWD / RES MURA / SS, 25 Desember 2023 dengan pencurian Sepeda Motor Honda Astrea Nopol BG-5623-AP pada Hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 di Desa Mandi Harjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Mura.
AKP Herman menjelaskan pencurian tersebut terjadi di samping rumah korban Desa Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi.
Bermula saat korban memakirkan sepeda motor di samping rumah, kemudian korban pergi kerja membongkar pelaminan di Kota Lubuklinggau. Saat korban pulang dari kerja, teman korban SG, memberi tahu korban bahwa motor korban hilang.
"Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor merk KTM Nopol BG- 7518-GB senilai lebih kurang Rp 3 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Tipu Pengusaha Emas Lubuklinggau Rp 6,7 Miliar
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan, aksi pencurian dilakukan tersangka diketahui warga dan dikejar massa, tetapi para tersangka bersembunyi dan tidak berhasil ditemukan.
Kemudian, warga melaporkanm kejadian tersebut kepada Tim Landak Satreskrim Polres Mura. Berdasarkan laporan polisi LP/B-253 / XII / 2023 / SPKT / SEK.PWD / RES.MURA / SUMSEL, tanggal 25 Desember 2023, Tim Landak Satreskrim Polres Mura diback up Unit Satreskrim Polsek Purwodadi, melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi dan korban.
Hingga diketahui keberadaan tersangka di tempat persembunyiannya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura diback up Unit Satreskrim Polsek Purwodadi, dipimpin Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH dan Kanit Reskrim Polsek Purwodadi, Aiptu Andi Feriansyah, melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan, langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas, untuk diakukan penyidikan lebih lanjut.