DPRD Musi Rawas 3 Kali Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno menyampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka -mendengarkan penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 . Foto: Dok. Muhammad Yasin / Protokopim Musi Rawas-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - DPRD Kabupaten Musi Rawas melaksanakan 3 kali rapat paripurna di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Senin 23 Juni 2025.

Pertama rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Lalu yang kedua dilanjutkan rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi dewan atas penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Selanjutnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:Pembahasan Raperda RTRW Paralel dengan Pembahasan RPJMD Perlu Pendalaman Data LP2B

BACA JUGA:Hadiri Rapat Harmonisasi Raperda dan Raperkada di Kanwil Kemenkum Sumsel, Wako Lubuk Linggau Paparkan Ini


Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah menerima naskah Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dari Wakil Bupati H Suprayitno.- Foto: Dok. Muhammad Yasin / Protokopim Musi Rawas-

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, didampingi Wakil Ketua I, Azandri dan Wakil Ketua II Yani Yandika. 

Penyampaian Raperda Laporan Penggunaan APBD Tahun Anggaran 2024 disampaikan Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno.

Ia menjelaskan penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang 

Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagai telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.


Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah menerima naskah pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra Fitriana-Foto: Dok. Muhammad Yasin / Protokopim Musi Rawas-

Dalam UU Pemerintah Daerah tersebut menegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Oleh karena itu dalam rapat paripurna yang terhubung saat ini perkenankan kami menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban APBD tahun 2024 beserta laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan," jelasnya.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan