Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya

Selasa 30 Apr 2024 - 20:36 WIB
Reporter : ANGGA
Editor : SULIS

2. Kendaraan akan melalui proses cek fisik

3. menyerahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas 

4. Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan

5. Berkas dikembalikan, lalu datangi loket fiskal

6. Isi formulir yang disediakan dengan lengkap

7. kemudian, lakukan pembayaran untuk proses cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar 

BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK

8. Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu lagi diperlukan untuk mengambil berkas dan satunya untuk petugas

9. Serahkan semua dokumen persyaratan  ke bagian mutasi

10. Isi formulir yang telah disediakan

11. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas

12. Datang kembali ke Samsat pada hari yang dijadwalkan

13. Serahkan bukti pembayaran

14. Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru

15. Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya

16. Serahkan tersebut ke bagian mutasi

Kategori :