Syarat Balik Nama STNK
1. BPKB asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. KTP pemilik yang baru dan fotokopi
4. Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi
Syarat Balik Nama BPKB
1. STNK yang telah balik nama dan fotokopi
2. KTP pemilik kendaraan baru fotokopi
3. BPKB asli fotokopi
4. Hasil pengesahan cek fisik fotokopi
5. Kwitansi pembelian motor fotokopi
BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?
Selanjutnya cara Balik Nama kendaraan bermotor
Proses balik nama motor yaitu dengan melibatkan STNK dan BPKB terbitan baru. STNK baru dapat diproses di Samsat dan BPKB di Polda.
Adapun Langkah-langkah balik nama STNK adalah Sebagai Berikut
1. Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas