Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya

Selasa 30 Apr 2024 - 20:36 WIB
Reporter : ANGGA
Editor : SULIS

Syarat Balik Nama STNK

1. BPKB asli dan fotokopi

2. STNK asli dan fotokopi

3. KTP pemilik yang baru dan fotokopi

4. Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi

Syarat Balik Nama BPKB

1. STNK yang telah balik nama dan fotokopi

2. KTP pemilik kendaraan baru fotokopi

3. BPKB asli fotokopi

4. Hasil pengesahan cek fisik fotokopi

5. Kwitansi pembelian motor fotokopi

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

Selanjutnya cara Balik Nama kendaraan bermotor

Proses balik nama motor yaitu dengan melibatkan  STNK dan BPKB terbitan baru. STNK baru dapat diproses di Samsat dan BPKB di Polda.

Adapun Langkah-langkah balik nama STNK adalah Sebagai Berikut

1. Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas

Kategori :