Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya

Selasa 30 Apr 2024 - 20:36 WIB
Reporter : ANGGA
Editor : SULIS

BACA JUGA:Lupa Kunci Motor Gunakan Keyless Agar Aman dari Maling

17. Datanglah kembali ke kantor Samsat pada hari yang sudah dijadwalkan

18. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru

19. STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan

Sedangkan untuk Langkah-langkah Balik Nama BPKB yaitu: 

1. Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan

2. Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas

3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. kemudian akan dicek kelengkapan berkas oleh petugas

4. lalu, Petugas akan memberi tanda pembayaran

5. Lakukan pembayaran di bank

6. Serahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank. kemudia Petugas akan memberi tanda terima untuk mengambil BPKB

7. Selanjutnya datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB yang baru dengan membawa tanda terima tadi dan berkas persyaratannya

8. Setelah itu, petugas akan mencocokan semua datanya, jika sesuai akan diberikan BPKB baru.

Nah diatas merupakan informasi untuk kamu yang masih bingung mau balik nama kendaraan, jangan tunda lagi jika sudah baca laman ini.(*)

Kategori :