LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan pasien yang mau kontrol rawat jalan maupun rawat inap ke Rumah Sakit Dr Sobirin kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberi kemudahan dengan membuat aplikasi Mobile JKN.
Direktur RS Dr Sobirin dr Sopian Hadi melalui Humas Fatimah saat diwawancarai Jumat (20/10/2023) menyampaikan daftar antrean pasien via Mobile JKN sudah berlaku di RSUD Dr Sobirin sejak Agustus 2023.
“Aplikasi Mobile JKN tersebut bisa diunduh di aplikasi playstore yang ada di HP Android dengan mengunduh “Mobile JKN”,” jelas Fatimah.
Mobile JKN menurut Fatimah merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan dari sisi administrasi oleh BPJS, sehingga pelayanan administrasi menjadi lebih baik lagi dengan cakupan pelayanan pengganti kartu fisik untuk mendapat pelayanan BPJS.
BACA JUGA:Pasien ISPA di Lubuklinggau Meningkat, Dinkes Minta Warga Lakukan ini
“Melalui Mobile JKN, pelayanan yang bisa diakses diantaranya pelayanan administrasi dari mulai pendaftaran BPJS dan perubahan data peserta, pembayaran iuran, pendaftaran ke pelayanan kesehatan, pengaduan, hingga skrining kesehatan. Jadi bagi pasien yang ingin rawat inap maupun rawat jalan di RSUD Dr Sobirin bisa daftar langsung melalui fitur di Aplikasi Mobile JKN,” jelas Fatimah.
Lebih lanjut, dengan aplikasi ini juga mempermudah manajemen RS untuk mendaftar pasien tanpa harus mengantre diruang administrasi pendaftaran.
“Namun bagi yang belum ada hp android pihak pasien juga bisa mendaftarkan secara manual. Untuk daftar manual bisa datang langsung ke RS Dr Sobirin dengan mengambil antrian di ruang pendaftaran,” jelasnya lagi.
Pendaftaran antrean online via Mobile JKN BPJS Kesehatan tidaklah rumit, namun ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui. Pertama, ambil antrean secara online hanya untuk pasien post kontrol poliklinik.
BACA JUGA:Derita 12 Penyakit ini Pengobatannya Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Fitur antrean online ini hanya dapat digunakan oleh pasien yang sudah selesai menjalani perawatan di Poliklinik dengan nama yang sama dengan surat rujukan yang diterbitkan oleh Faskes 1 atau Faskes 2.
Lalu, harus memiliki surat rencana kontrol BPJS Kesehatan.
Sebelum pasien dapat menggunakan fitur antrean online, mereka harus memiliki Surat Rencana Kontrol BPJS Kesehatan. Surat ini dapat diperoleh dari administrasi BPJS Kesehatan di rumah sakit setelah konsultasi dengan dokter Poliklinik.
Bagaimana langkah mendaftar antrean online via Mobile JKN?
- Buka aplikasi Mobile JKN pada perangkat Anda.
- Masuk dengan menggunakan email atau nomor kartu BPJS Kesehatan beserta password Anda.
- Pilih menu ‘Pendaftaran Pelayanan.’
- Pilih faskes rujukan tingkat lanjut dan pilih rujukan jika terdapat lebih dari satu pilihan.
- Tentukan tanggal rencana kunjungan Anda.
- Pilih dokter yang akan Anda temui. Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar.
- Klik “Daftar Pelayanan” untuk mendapatkan nomor antrean.
- Jangan lupa untuk melakukan “check in” pada hari pelayanan, minimal satu jam sebelum jam layanan dimulai, dan berada dalam radius 1-kilometer dari tempat kunjungan.
BACA JUGA:Kesehatan Mental Masyarakat Harus Diperhatikan