KORANLINGGAUPOS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi,AH menuntut Terdakwa Ihsan Ayub (37) dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklingau.
Pengangguran yang tinggal di Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti bobol warung milik korban Liling Rasyidi .
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Yessi Ervina, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGAUPOS.ID Minggu 2 Juni 2024 dalam tuntutannya JPU M Hasbi, SH menyatakan terdakwa Ihsan Ayub terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Peringati Hari Lahirnya Pancasila 2024
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
Terdakwa Ihsan Ayub masuk bui karena melakukan tindak kriminal Selasa 9 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WIB di rumah korban Simpang Biaro Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Awalnya, terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat menuju ke rumah korban dengan tujuan untuk melihat keadaan di sekitar rumah korban.
Setelah selesai mengamati rumah korban dan dalam keadaan sepi lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor tidak jauh dari rumah korban kemudian terdakwa pergi ke belakang dapur rumah korban.
BACA JUGA:Fakta Baru Penggerebekan Oknum Kades Diduga Selingkuh, Sang Kakak Beri Pernyataan