Ingin Perawatan Gigi? Berikut 5 Jenis yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Senin 17 Jun 2024 - 03:30 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling sebagai bagian dari upaya pencegahan penyakit gusi dan kerusakan gigi.

3. Penambalan Gigi (Tambal Sementara dan Tambal Permanen)

BPJS Kesehatan menanggung biaya penambalan gigi yang berlubang.

Penambalan dapat dilakukan dengan tambal sementara atau tambal permanen, tergantung pada kondisi gigi dan kebijakan fasilitas kesehatan.

BACA JUGA:8 Cara Membersihkan Karang Gigi Cukup Hanya Dengan di Rumah Saja, Mudah dan Anti Ribet!

4. Pencabutan Gigi

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pencabutan gigi jika diperlukan. 

Pencabutan gigi dapat dilakukan pada gigi yang sudah rusak parah atau yang tidak dapat dipertahankan lagi melalui perawatan lain.

5. Perawatan Akar Gigi (Endodontik)

BACA JUGA:Berkumur dan Menyikat Gigi Saat Puasa Apakah Boleh? Berikut Penjelasanya

Perawatan akar gigi atau endodontik juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Prosedur ini dilakukan untuk mengatasi infeksi atau kerusakan pada akar gigi.

Jenis Perawatan Gigi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis perawatan gigi dasar, ada beberapa jenis perawatan gigi yang tidak ditanggung, antara lain:

BACA JUGA:Berikut 5 Cara Mencerahkan Gigi Dengan Jeruk Nipis, Mudah dan Cepat

1. Ortodontik (Behel Gigi)

Kategori :