Ingin Perawatan Gigi? Berikut 5 Jenis yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Senin 17 Jun 2024 - 03:30 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Perawatan ortodontik untuk memperbaiki susunan gigi dengan menggunakan kawat gigi (behel) tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dianggap sebagai perawatan estetik.

2. Pemasangan Gigi Palsu

Pemasangan gigi palsu atau prostodontik biasanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kecuali ada kondisi medis tertentu yang memerlukan.

BACA JUGA:Hukum Memasang Gigi Palsu dalam Islam

3. Pemutihan Gigi (Bleaching)

Pemutihan gigi yang dilakukan untuk tujuan estetika juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Cara Mengakses Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan

Untuk mengakses layanan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah yang perlu diikuti:

BACA JUGA:Inilah 7 Cara Membersihkan Karang Gigi Dengan Cara Alami,Mudah dan Aman

1. Mendaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Pendaftaran bisa dilakukan secara online atau langsung di kantor BPJS terdekat.

2. Memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

BACA JUGA:10 Cara Merontokkan Karang Gigi Kuning dengan Bahan Alami,Yuk Disimak Disini

Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Anda akan mendapatkan layanan pemeriksaan dan perawatan gigi di FKTP ini.

Kategori :