KORANLINGGAUPOS.ID- Perawatan gigi adalah salah satu aspek penting dalam menjaga kesehatan secara keseluruhan.
Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan layanan kesehatan yang mencakup berbagai jenis perawatan gigi.
Namun, tidak semua jenis perawatan gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Artikel ini akan membahas jenis-jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan bagaimana cara mengakses layanan tersebut.
BACA JUGA:TK Mutiara Bangsa Lubuklinggau Ajak Siswa Jaga Kebersihan Gigi Sejak Dini
Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung beberapa jenis perawatan gigi dasar yang diperlukan untuk menjaga kesehatan mulut dan gigi.
Berikut adalah jenis-jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Pemeriksaan Gigi Rutin
BACA JUGA:Inilah 7 Manfaat Siwak Untuk Kesehatan Gigi dan Mulut
BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan gigi rutin yang dilakukan di fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS.
Pemeriksaan rutin ini penting untuk mendeteksi dini masalah gigi dan mulut.
2. Pembersihan Karang Gigi (Scaling)
Pembersihan karang gigi atau scaling adalah prosedur untuk menghilangkan plak dan tartar yang menempel di gigi.
BACA JUGA:Bolehkah Gosok Gigi dengan Odol Saat Bulan Ramadan Nanti? Yuk Simak Hukumnya