KORANLINGGAUPOS.ID – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) tak ada kompromi dalam memerangi judi online.
Melalui Inspektorat Jenderal Kemenag telah membentuk Satgas Pencegahan Judi Online.
Inspektur Investigasi Satgas Pencegahan Judi Online Ahmadun mengajak ASN Kemenag untuk selalu mewaspadai bahaya judi online yang saat ini mengincar kelengahan banyak orang.
Maka, pemberantasan judi online perlu dimulai diri kita sendiri mulai saat ini.
BACA JUGA:Pekerja Full Time Kesulitan Atur Waktu Shalat, Bagaimana Solusinya?
Maka ia mengingatkan pegawai Kemenag untuk jangan coba-coba bermain judi online sebab ada sanksi yang menunggu bagi yang coba-coba melakukannya.
Ahmadun memastikan, ketika ada laporan yang masuk ke Satgas Pencegahan Judi Online Kemenag, akan langsung dilanjuti dengan menerapkan sanksi pelanggaran hukuman disiplin, karena judi online termasuk perbuatan tercela.
Sementara Hendi Diyanto yang menyampaikan materi tentang pencegahan judi online mengingatkan bahwa perbuatan judi telah dilarang agama sebagaimana dalam Al-Quran Surah Al – Maidah : 90. Bahkan saking merugikan pelaku maupun keluarganya, hukum Indonesia pun melarangnya sebagaimana KUHP 303 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Sayangnya. Meski banyak larangan tak sedikit orang yang terjerumus dalam perbuatan yang merugikan ini.
BACA JUGA:Hai Calon Pengantin, Begini Tata Cara Mandi Wajib yang Benar
Diantara pemicunya kecanggihan teknologi dan tergiur iming - iming cepat kaya.
Padahal Hendi mengungkapkan, pelaku judi online tidak akan pernah menang dan tak juga akan kaya.
Sebab sistem telah mengatur algoritma khusus, namun pelakunya akan dibuat kecanduan terus bermain.
Setelah kecanduan, tak punya uang tetapi ingin berjudi terus akhirnya depresi cari pinjaman sana sini tidak dapat bahkan ada yang sampai terlilit hutang yang nominalnya diluar batas kemampuan.
BACA JUGA:4 Fase Mendidik Anak Hingga Aqil Baligh Menurut Islam