Setelah itu terdakwa langsung keluar dari pintu dapur dan membuka pintu garasi mobil lalu mengeluarkan Sepeda Motor Merek Honda Beat Nopol BG 4422 HAE warna hitam yang berada di dalam garasi dan langsung melarikan diri dengan membawa barang-barang hasil curian tersebut.
Terdakwa langsung menuju ke Sp 4 Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara untuk menjualkan barang-barang hasil curian tersebut.
Namun karena tidak ada yang mau membelinya lalu terdakwa membawa barang-barang tersebut ke rumah saksi Sanusi.
Sesampainya dirumah saksi Sanusi, Sanusi menanyakan dari mana terdakwa mendapatkan barang-barang tersebut dan terdakwa menceritakan jika barang-barang tersebut adalah milik korban.
BACA JUGA:2024 Diadakan Lagi, ini Kemeriahan Jalan Santai dan Senam Sehat Bersama Pj Walikota Lubuklinggau
Kemudian Saksi Sanusi menyuruh terdakwa untuk mengembalikan barang-barang tersebut kepada korban. Tetapi terdakwa hanya diam.
Lalu saksi Sanusi langsung menelepon saksi Jefri selaku perangkat desa dan memberitahukan barang-barang milik korban ada di rumahnya.
Mendengar hal tersebut terdakwa langsung melarikan diri.
Selanjutnya korban diberitahukan oleh saksi Jefri perihal barang-barang miliknya yang diantar oleh saksi Sanusi dan telah berada di rumah saksi Jefri.
Kemudian korban melaporkan Perbuatan terdakwa ke Polsek Karang Dapo untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa M. Sandri, korban Nata mengalami kerugian berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat BG 4422 HAE warna hitam, satu unit jam tangan warna kuning emas dan satu buah senapan angin dengan panjang kurang lebih satu meter senilai sebesar Rp 43 juta. (Adi)