LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORA.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Terdakwa M Sandri (26).
Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH dibantu hakim anggota Yulia Marhaena, SH dan Ferri Irawan, SH didampingi panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH, Kamis (23/11/2023).
Putusan yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH sebelumnya.
Warga Dusun III Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara yang kesehariannya pengangguran ini jalani sidang putusan hakim karena terbukti membobol rumah tetanggahnya yakni korban Nata.
Dalam putusannya Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH menyatakan terdakwa M Sandri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP .
BACA JUGA:Begal Berpistol Beraksi di Tugumulyo Musi Rawas, Honda Beat dan Dua Ponsel Korban Dirampas
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan membuat korban mengalami kerugian. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa nyatakan terima, JPU juga nyatakan terima.
M. Sandri masuk bui karena membobol rumah korban Kamis 13 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB, di Dusun III Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
Mulanya sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa berjalan kaki dari rumah menuju ke tempat pemakaman umum di Desa Bina Karya yang tidak jauh dari rumah korban Nata dengan tujuan untuk menunggu hari malam.
Sekira pukul 21.00 WIB terdakwa langsung menuju ke rumah korban lalu mengecek situasi sekitar rumah.
Setelah merasa aman kemudian terdakwa langsung menyelinap ke arah belakang rumah dan langsung menjebol jendela belakang rumah korban yang terbuat dari papan dengan menggunakan tangan hingga menyebabkan jendela tersebut menjadi rusak.
BACA JUGA:Sopir Mobil Dinas Satpol PP jadi Tersangka
Setelah papan berhasil dibuka, terdakwa langsung masuk ke dalam rumah korban, dan langsung membuka lemari yang berada di dalam kamar.
Selanjutnya terdakwa langsung mengambil satu buah kunci sepeda motor dan satu unit jam tangan warna kuning emas, serta satu buah senapan angin dengan panjang kurang lebih satu meter yang berada di dapur.