Selanjutnya tersangka berikut barang bukti narkotika dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Puluhan Wanita Terlibat Peredaran Narkoba, Begini Modusnya
BACA JUGA:Pecandu Narkoba Bobol Warung Ayam Geprek di Lubuklinggau
Ikut diamankan pula barang bukti 1 HP Samsung A32 dan 1 Sepeda Motor Yamaha NMax BG 3130 HAF.
Diakui tersangka ia merupakan kurir upahan untuk mengantar ektasi tersebut, dan barang bukti ektasi itu bukan miliknya.
Atas perbuatannya etrsangka yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara minimal 5 tahun atau denda Rp 1 milyar. (adi)
Kategori :