“Untuk kasus ini yakni mark up makan minum dan piktif pembiayaan oleh oknum di Dinas Pendidikan Musi Rawas,” jelasnya.
BACA JUGA:60 Perkara Korupsi Dilaporkan ke Kejari Lubuklinggau, ASN Dihimbau Kerja Profesional
BACA JUGA:Gerakan Pemuda Anti Korupsi Demo Pemkot Lubuklinggau, Berikut Poin Tuntutannya
Kasus ini merupakan dugaan pemberian makan dan minum rumah tahfidz tahun anggaran 2021 dan 2022.
Dengan anggaran hampir Rp 1 milyar. Ada 28 orang yang diberikan fasilitas makan minum dalam satu tahun. Per harinya tiga kali, yang dugaan mark up dan fiktif pembiayaan oleh oknum di Disdik Mura.
Dijelaskannya, uang ratusan juta anggaran makan dan minum santri Tahfidz Qur’an di SD 05 Muara Beliti, yang penghapal Al Quran dan anak-anak yang tidak mampu proses penyediaan makan dan minum para santri (Tahfidz Qur’an pada Disdik ) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilaksanakan swakelola, tanpa melibatkan rekanan.
Adapun dasar penerimaan tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pemberitan Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas pada Keempat “Hal-hal yang belum diatur sehubungan dengan penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas”.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Dugaan Korupsi PTSL, DPO 5 Bulan Diamankan
BACA JUGA:Apresiasi Jaksa Berprestasi, Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi
Dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor : 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus, Menetapkan Kesatu “Penyelenggaraan Operasional Makan dan Minum Rumah Tahfis dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas melalui anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas”.
Anggaran Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022 adalah sebesar Rp948.760.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Dengan rincian tahun 2021 Rp329 juta untuk pembelian 8.225 bungkus dengan perbungkusnya Rp40 ribu dan ditahun 2022 Rp619.760.000 untuk 10.329 porsi dengan seporsinya Rp60 ribu
Bahwa anggaran kegiatan makan minum rumah tahfiz tahun 2021 s/d 2022 telah terealisasi ditahun 2021 Pencairan sebanyak dua kali berdasarkan SP2D yakni SP2D Nomor 03868/GU/SP2D/2021 tanggal 02 Desember 2021 sebesar Rp140.640.000 dan SP2D Nomor ‘055592/GU-NIHIL/SP2D/2021 tanggal 29 Desember 2021 sebesar Rp149.760.000.
BACA JUGA:Mantan Kades di Musi Rawas Bakal Diperiksa dalam Dugaan Kasus Korupsi SPH
BACA JUGA:Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jargas
Pembayaran makan minum rumah tahfiz bulan Juli 2021 sampai Desember 2021. Tahun 2022 Pencairan sebanyak satu kali berdasarkan SP2D Nomor : 04687/TU/SP2D/2022 tanggal 12 Dsember 2022 dan SP2D Nomor : 05393/TU-NIHIL/SP2D/2022 tanggal 13 Desember 2022 sebesar Rp 546 juta.