KORANLINGGAUPOS.ID - Hari ini, Jumat 26 Juli 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (BIPIH) calon jemaah untuk membiayai jemaah lainnya.
MUI menilai pemanfaatan dana semacam itu disebut mengurangi hak calon jemaah yang seharusnya.
Pernyataan pengharaman ini tertuang dalam Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman detik, 26 Juli 2024.
Pada poin pertama keputusan tersebut berbunyi, hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah haram.
BACA JUGA:Lama Dirawat di Arab Saudi, Jemaah Haji asal Sumsel Wafat
BACA JUGA:Kemenag Lubuklinggau Ungkap Kabar Terbaru 2 Jemaah Haji Lubuklinggau yang Sempat Tinggal di Mekkah
Majelis Ulama Indonesia juga dengan tegas menghukumi pengelola yang melakukannya akan berdosa dan diharapkan keputusan ini jadi renungan bersama.
Lalu bagaimana dengan bunyi keputusan poin kedua?
Pada keputusan poin kedua berbunyi, Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa.
Untuk diketahui, dasar hukum Majelis Ulama Indonesia dalam mengeluarkan fatwa ini bersandar pada Al-Quran Surah Al Baqarah ayat 188 dan 196, kemudian Al-Quran Surah An Nisa ayat 58, dan Al-Quran Surah Al Maidah ayat satu.
BACA JUGA:3 Jemaah Haji Musi Rawas Dirawat di RS Siti Fatimah Palembang
BACA JUGA:KBIHU Armina Mulai Sosialisasi Manasik Haji Kepada JCH Ini Kelebihannya
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia juga mengacu pada hadits tentang tidak halal menggunakan harta orang lain seizinnya, hadits perintah menunaikan amanah, hadits akad wakalah SAW, dan hadits tentang keutamaan bekerja sama antarsesama muslim maupun muslimah.
Majelis Ulama Indonesia menilai pemanfaatan hasil investasi untuk membiayai jemaah lain dapat berdampak pada pengurangan hak calon jemaah lain dan dalam jangka panjang ini akan menimbulkan masalah serius dikemudian hari.
MUI dalam paparan masalahnya menjelaskan, dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual milik masing-masing calon jemaah haji yang bersangkutan.