MUI Keluarkan Fatwa tentang Pemanfaatan Hasil Investasi Dana Haji, Tegaskan Soal Dosa dan Haram

Jumat 26 Jul 2024 - 21:49 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Namun  ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya yang tak berkaitan dengan calon jemaah haji tersebut.

BACA JUGA:PT Bahana Mekkah Madinah Tur Berangkatkan 40 Jamaah Umroh Pertama Setelah Ibadah Haji ini Keistimewaannya

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Sambut Kepulangan Jamaah Haji di Taman Beregam

MUI menganalisa dampak dari hal ini, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya, dan dalam angka panjang jika hal demikian tidak dibenahi, MUI mengkhawatirkan akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas.

Oleh sebab itu, mengenai pengelolaan dana haji saat ini dijalankan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Majelis Ulama Indonesia meminta BPKH agar memperbaiki tata kelola keuangan haji mengacu pada Keputusan 'Ijtima 2024  tersebut.(*)

Kategori :