Namun ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya yang tak berkaitan dengan calon jemaah haji tersebut.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Sambut Kepulangan Jamaah Haji di Taman Beregam
MUI menganalisa dampak dari hal ini, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya, dan dalam angka panjang jika hal demikian tidak dibenahi, MUI mengkhawatirkan akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas.
Oleh sebab itu, mengenai pengelolaan dana haji saat ini dijalankan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Majelis Ulama Indonesia meminta BPKH agar memperbaiki tata kelola keuangan haji mengacu pada Keputusan 'Ijtima 2024 tersebut.(*)