Maka Sat Narkoba Polres Mura menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat terkait peredaran narkotika baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar dan juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut peran serta aktif dalam memberantas peredaran narkotika khusus di Wilayah hukum Musi Rawas.
BACA JUGA:Pasutri yang Habisi Nyawa Karyawan PT Evan Lestari Musi Rawas Dituntut Hukuman Berbeda
Yang mana peran serta masyarakat dalam pemeberantasan narkotika sebagaimana tertuang dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal ini aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dengan peredaran narkotika di sekitar tempat tinggal mereka.
Sehingga dari pihak kepolisian dalam hal ini Sat Narkotika segera melakukan pengungkapan atau penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas.(adi)