Setidaknya pada Pilkada 2015 ada tiga calon tunggal, lalu Pilkada 2017 bertambah menjadi sembilan calon tunggal.
BACA JUGA:PKS Resmi Usung Ratna Machmud – Suprayitno di Pilkada Musi Rawas 2024
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas Diprediksi Calon Tunggal, KPU Angkat Bicara
Kemudian dalam Pilkada 2018 bertambah menjadi 16 calon tunggal.
Pilkada 2020 kuantitasnya naik menjadi 25 calon tunggal
"Serta kecenderungan ini menunjukkan tren naik pada Pilkada 2024 yang akan datang," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 1 Agustus 2024.
Beberapa hal disinyalir menjadi faktor penyebab semakin meningkatnya trend pilkada dengan calon tunggal yaitu :
BACA JUGA:Calon Tunggal di Pilkada Musi Rawas, Pengamat : Besar Resikonya
BACA JUGA:Arah Golkar di Pilkada Musi Rawas, ini Pernyataan Firdaus Cek Olah
Pertama, parpol belum memiliki sistem rekrutmen politik yang mapan dan demokratis.
Alhasil, pencalonan dalam kandidasi politik, seperti Pilkada, hanya bersifat pragmatis, jangka pendek.
Kedua, ketentuan ambang batas dalam persyaratan pencalonan dalam Pilkada memberikan sumbangsih yang besar sebab angka paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Atau paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg di daerah yang bersangkutan. Ketentuan tersebut justru ‘memenjarakan’ partai politik dan mematikan inisiatif dalam melahirkan figur-figur baru untuk maju dalam pencalonan.
BACA JUGA:Arah Dukungan PKB di Pilkada Musi Rawas, Sebut Nama Ratna Machmud dan Dian Prasetio
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024, Insan Pers Ingin Penyelenggara Terbuka dan Mudah Komunikasi
Ketiga, tingginya syarat dukungan dalam pencalonan perseorangan.