Dalam hal di suatu daerah dilaksanakan pilkada dengan 1 pasangan calon, maka terpilih dan tidak terpilihnya calon tersebut ditentutkan berdasarkan ketentuan Pasal 54 D UU No. 10/2016 yang menyatakan:
- KPU Provinsi Atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagai mana dimaksud dalamPasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
- Jika perolehan suara pasangan calon kurang darisebagaimanadimaksudpadaayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagidalam Pemilihan berikutnya.
- Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturanper undang-undangan.
- Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.
Dengan demikian, pasangan calon tunggal hanya akan ditetapkan sebagai pasangan terpilih apabila memperoleh suara lebih dari 50% dari suara sah.
Apabila jumlah minimal suara tersebut tidak terpenuhi, maka Pilkada akan diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal dalam peraturan perundang-undangan. (*)
Kategori :