Pilkada Musi Rawas Diperkirakan Calon Tunggal, Begini Konsekwensinya Sesuai Analisa Pengamat

Kamis 01 Aug 2024 - 21:39 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : SULIS

Dalam hal di suatu daerah dilaksanakan pilkada dengan 1 pasangan calon, maka terpilih dan tidak terpilihnya calon tersebut ditentutkan berdasarkan ketentuan Pasal 54 D UU No. 10/2016 yang menyatakan:

  1. KPU Provinsi Atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagai mana dimaksud dalamPasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
  2. Jika perolehan suara pasangan calon kurang darisebagaimanadimaksudpadaayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagidalam Pemilihan berikutnya.
  3. Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturanper undang-undangan.
  4. Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.

Dengan demikian, pasangan calon tunggal hanya akan ditetapkan sebagai pasangan terpilih apabila memperoleh suara lebih dari 50% dari suara sah. 

Apabila jumlah minimal suara tersebut tidak terpenuhi, maka Pilkada akan diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal dalam peraturan perundang-undangan. (*)

Kategori :