Menurutnya, persoalan tersebut membuat jalur alternatif dalam pencalonan menjadi tidak produktif.
Banyak orang yang gagal dan terbebani dengan syarat-syarat yang berat.
Pengaturan terkait mekanisme pemilihan pasangan calon tunggal dalam Pilkada, menurut Pasal 54C ayat (1) huruf a, b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagai berikut : (1) Pemilihan 1 pasangan calon di laksanakan dalam hal memenuhi kondisi :
BACA JUGA:Ayo Hadiri Launching Pilkada Musi Rawas 2024, Ada Artis Ibu Kota Andika Mahesa
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas, Ratna Machmud Tak Ingin Head to Head
Lalu bagaimana bagaimana surat suara Pilkada dengan calon tunggal ?
Ini merujuk pada pengaturan Pasal 54C ayat (2) : ‘Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar”.
Jika ada pertanyaan apakah parpol-parpol yang hanya mendukung 1 pasangan calon (calon tunggal) dalam pilkada dapat diberikan sanksi?
BACA JUGA:Diisukan Batal Nyalon Pilkada Musi Rawas, Begini Tanggapan Hj Suwarti yang Penuh Optimis
BACA JUGA:Mau Menang Pilkada Musi Rawas, Coba Kekuatan Alternatif Satu ini
Bahwa mengingat fenomena Pilkada dengan kontestasi calon tunggal sudah berlangsung sejak tahun 2015 sampai saati ni berlangsung, tentu tidak ada aturan yang dilanggar oleh parpol.
Demikian halnya dalam UU No. 10/2016 Tentang Pilkada, tidak ada satu norma pun yang melarang parpol hanya memberikan dukungan pada 1 (satu) paslon dalam pilkada.
Bahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015 menegaskan legalitas dasar hukum penetapan 1 paslon kepala daerah.
Mekanisme menentukan pemenang/perolehan suara pilkada dengan calont unggal?
BACA JUGA:Bikin Heboh Pilkada Musi Rawas, Hj Ratna Machmud Berpasangan dengan Prayitno
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024, Hj Ratna Machmud dan Prayitno Diusung PKB