KORANLINGGAUPOS.ID- Sudah memasuki awal bulan Agustus di mana di bulan ini ada informsi mengenai adanya seleksi CASN 2024 untuk menjadi PPPK teruntuk tenaga honorer nampaknya patut berbahagia karena adanya pengangkatan menjadi PPPK yang akan dilakukan sebentar lagi ini.
Dengan dua skema yaitu paruh waktu dan penuh waktu Menpan RB Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa seluruh tenaga honorer yang masuk ke dalam database BKN akan diangkat menjadi PPPK.
Kendati demikian, BKN belum dapat menjelaskan Kapan pastinya pelaksanaan seleksi PPPK tersebut akan dilaksanakan pembukaan resmi dari Menpan RB.
BACA JUGA:Peluang Terbuka Bagi PPPK Jadi CPNS 2024, Sehingga KemenPAN RB Sampaikan Begini
BACA JUGA:Tenaga Honorer Lubuklinggau Menanti Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Jawaban BKPSDM Lubuklinggau
Meski demikian, para pekerja honorer kini tak perlu khawatir karena nasibnya sudah lebih jelas dan tidak akan kehilangan pekerjaan.
Lulusan SD dan SMP tidak perlu khawatir selama datanya ada di database BKN.
MenPAN RB kini sudah menyediakan jabatan dan gaji bagi para pekerja honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2024.
Hal mengenai pekerja honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2024 ini telah disampaikan pada saat rapat kerja bersama Komisi II DPR dimana terdapat penambahan nomenklatur jabatan pelaksana bagi pekerja honorer lulusan SMP juga penambahan kualifikasi minimal ijazah SD.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 dan PPPK Mundur? Kemenpan RB Belum Bisa Dipastikan
BACA JUGA:PPPK Dilarang Ajukan Mutasi Hingga 5 Tahun
Adapun jabatan yang akan diisi oleh para pekerja honorer lulusan SD dan SMP tersebut jika diangkat menjadi PPPK yaitu menjadi pengelola umum operasional di beberapa instansi.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kedudukan Pelaksana ASN Pada Instansi Pemerintah.
Adapun gaji bagi lulusan SD nantinya masuk ke dalam golongan 1 yaitu senilai Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200 per bulannya.
Tunjangan yang akan didapatkan para pekerja honorer lulusan ini adalah tunjangan keluarga 10%, tunjangan anak 2%, tunjangan pangan 10 kg per orang untung emapat orang maksimal.