Peserta kelas 1 BPJS Kesehatan iuran yang akan dibayar Rp 150.000 per bulan untuk setiap orang.
BACA JUGA:Ahli Waris PHL DLH Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Segini yang Mereka Terima
BACA JUGA:Bukan SIM Saja Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, 7 Layanan Publik ini Diwajibkan Juga
Kelas 1 ini tentu memberikan fasilitas kesehatan lebih lengkap dan ini juga termasuk rumah sakit kelas atas dan dokter spesialis.
Peserta Kelas 2
Peserta kelas 2 BPJS Kesehatan iuran yang akan dibayar Rp 100.000 per bulan untuk setiap orang.
Kelas 2 akan memperoleh layanan rumah sakit kelas menengah tentu dengan fasilitas kesehatan lainnya.
BACA JUGA:Catat, 7 Penyakit Ini Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja? Yukk Intip
Peserta Kelas 3
Peserta kelas 3 BPJS Kesehatan iuran yang akan dibayar Rp 42.000 per bulan setiap orang.
Bagi peserta kelas 3 hanya perlu membayar Rp 35.000 perbulan setiap orang.
Pasalnya pemerintah memberikan fasilitas subsidi sebesar Rp 7.000.
BACA JUGA:Hindari Antrean Panjang Pasien BPJS Diimbau Daftar Online
BACA JUGA:Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Oleh Peserta yang Tidak Pernah Sakit? Yukk Ketahui
Peserta Kelas 3 BPJS Kesehatan akan diberiakn akses dasar untuk layanan kesehatan mulai dari layanan puskesmas, hingga layanan klinik pratama.