Terdakwa Kasus Narkoba Diganjar Ringan oleh Majelis Hakim PN Lubuk Linggau, JPU Banding ke Pengadilan Tinggi

Kamis 29 Aug 2024 - 20:06 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Setelah diberi waktu nyatakan pikir-pikir selama 7 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Kamis 29 Agustus 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH  nyatakan sikap untuk banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Mengapa?

JPU nyatakan banding atas putusan hakim terhadap tiga terdakwa yakni Arjun Riawansyah (26), M Eko Wiyono (26) dan Novriadi (40) yang ketiganya sebelumnnya  diganjar hakim masing-masing dengan 2 tahun penjara. 

Putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH. Sebelumnnya  JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Terdakwa  terbukti  miliki narkotika berupa  satu bungkus  plastik bening berisikan sabu dengan berat netto 0,029 Gram, satu bungkus  plastik bening berisikan sabu dengan berat netto 0,040 Gram dan mereka sebagai pemakai.

BACA JUGA:Oknum Guru PPPK Ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa jadi Kurir Narkoba, Kini Mendekam di Polres Lubuklinggau

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 29 Agustus 2024  JPU M Hasbi nyatakan banding atas putusan hakim.

“Karena hari ini untuk nyatakan pikir-pikir sudah habis,” ungkapnya. 

Maka, Jaksa harus nyatakan banding karena pasal yang terbukti oleh hakim berbeda dengan pasal yang terbukti menurut tuntutan JPU.

“Surat banding akan kami buat dan akan diserahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Semoga saja dalam putusan banding nanti pihak   menerima banding kita dan memutus sesuai dalam pasal 112,” harap JPU Hasbi.

BACA JUGA:Napi Lapas Narkotika Muara Beliti Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba

BACA JUGA:Oknum Warga Muara Lakitan Sudah 3 Bulan Jalankan Bisnis Haram

Tiga orang ini dibui setelah diringkus Polisi Sabtu 23 Maret  2024 sekira pukul 23.20 WIB di salah satu rumah  Desa Tanah Periuk  Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.  

Awalnya saksi Bripka Kurniawan bersama-sama dengan saksi Bripka Kelik Adi Bowo dan Brigadir Harno Pangestu  yang merupakan Anggota Polres Musi Rawas mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di  Desa Tanah Periuk  Kecamatan Muara Beliti.

Atas informasi tersebut dan telah mendapatkan ciri-ciri para terdakwa, kemudian saksi-saksi bersama dengan rekan lainnya Anggota Sat Res Narkoba  Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Kategori :