Terdakwa Kasus Narkoba Diganjar Ringan oleh Majelis Hakim PN Lubuk Linggau, JPU Banding ke Pengadilan Tinggi

Kamis 29 Aug 2024 - 20:06 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Setiba di rumah kosong di Desa Tanah periuk,  saksi-saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa .

BACA JUGA:Bukan Desakan Ekonomi, Oknum Warga Terawas ini Bisnis Haram

BACA JUGA:Sudah Setahun Oknum Warga Sumberharta Musi Rawas ini Bisnis Haram

Saat ditangkap, para terdakwa sedang duduk berhadap -hadapan untuk mempersiapkan aktifitas mengkonsumsi sabu.

Terdakwa Arjun Riawansyah sedang memasukan shabu ke dalam  pirek kaca namun belum sempat dikonsumsi.

Setelah itu saksi-saksi melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. 

Lalu ditemukan di lantai 1 bungkus  plastik klip berisi kristal-kristal putih seberat netto 0,029 gram, satu bungkus  plastik klip berisikan kristal-kristal putih seberat netto 0,040 gram. 

BACA JUGA:Janda Asal Muara Lakitan Musi Rawas Bisnis Haram

BACA JUGA:Akibat Nekat Bisnis Haram, Sepasang Kekasih asal Muratara Dituntut Hukuman Berat

Serta satu buah alat hisap bong  dan satu buah korek api gas warna hijau dan barang-barang tersebut diakui kepemilikan oleh mereka terdakwa, kemudian saksi-saksi langsung mengamankan mereka terdakwa berikut barang-barang yang ditemukan tersebut selanjutnya mereka terdakwa shabu dibawa ke  polres Musi Rawas  untuk diproses hukum lebh lebih lanjut.

Adapun peranan mereka yakni  terdakwa Arjun Riawansyah yang mempunyai ide untuk membeli shabu dan mengumpulkan uang iuran patungan dari terdakwa  M.Eko Wiyono sebesar Rp 20 ribu dan terdakwa Novriadi sebesar Rp 30 ribu.

Sedangkan terdakwa terdakwa Arjun Riawansyah sebesar Rp 50 ribu dan mereka sama-sama membeli shabu dari  Ari (DPO) warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, sebanyak satu plastik klip bening  dengan harga Rp 100 ribu.

Terdakwa  Arjun Riawansyah membeli sabu  dari Ari sudah tiga kali, terdakwa M.Eko Wiyono membeli shabu dari Ari baru  satu kali, sedangkan terdakwa Novriadi membeli shabu  dari Ari sudah dua  kali.

BACA JUGA:Sejoli Sudah Lansia Asal Muratara Kompak Bisnis Haram

Setiap kali  mereka  membeli, satu plastik klip bening  untuk sekali gunakan saja.

Berdasarkan dari Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 868/NNF/2024 tanggal 17 April 2024, berdasarkan barang bukti yang dikirim  penyidik kepada pemeriksa BidLabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB I ,1405/2024/NNF, BB 2,1406/2024/NNF, BB 1402/2024/NNF, BB 1403/2024/NNF dan BB 1404/2024/NNF  seperti tersebut diatas  positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan satu Nomor urut 61 pada lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023  tentang perubahan pengolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :