Pilkada Lubuk Linggau, Pj Walikota Lubuk Linggau : ASN Pahami Aturan, Jaga Netralitas

Senin 09 Sep 2024 - 22:17 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuk Linggau terus ingatkan ASN dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau untuk bisa menjaga netralitas mereka selama tahapan Pilkada. 

Apalagi menurut Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Dedy Karima Jaya pihaknya beberapa waktu lalu sudah menproses pelanggaran netralitas ASN terhadap dua orang ASN. 

Ia berharap temuan ini jadi pelajaran untuk ASN dilingkungan Pemkot Lubuk Linggau.

Kedepan mereka tidak lagi mendapatkan temuan atau laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

BACA JUGA:Ada Temuan, Bawaslu Ingatkan ASN di Lubuk Linggau Jaga Netralitas

BACA JUGA:Pj Walikota Lubuklinggau Ingatkan Jaga Netralitas, 2 ASN Pemkot Dipanggil Bawaslu Ini Temuan

"Ini juga kita harus menindaklanjuti atau menelusuri adanya akun media sosial milik salah satu OPD yang menposting salah satu Balon. Ini yang terus kami imbau kepada ASN, ayo lah jaga netralitas. Kalian memang punya hak pilih, namun tidak bisa terlibat langsung," ungkap Dedy dibincangi KORANLINGGAUPOS ID, Senin 9 September 2024. 

Ia mengimbau agar para ASN bisa mematuhi SKB 5 lembaga tentang netralitas ASN 

"Menghadiri deklarasi atau kampanye tidak masalah tapi dari kejauhan. Ikut tidak boleh. Makanya selalu kami ingatkan ke ASN supaya tidak melibatkan diri atau terlibat langsung dalam kontestasi pilkada. Ada pilihan boleh tapi jangan dinampakan ke publik apalagi sampai mengkampanyekan kandidat. Kalau masih terpaksa kita tindaklanjuti sesuai aturan. Sekali lagi ini warning untuk ASN," tegasnya.

Untuk hasil klarifikasi dengan memanggil Kepala OPD yang bersangkutan, hari ini mereka akan melaksanakan pleno pimpinan dulu.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Pastikan ASN di Lubuk Linggau Bisa Jaga Netralitas Karena Paham Regulasi

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Laksanakan Rakor, Ingatkan Netralitas ASN, Kades Hingga Perangkat Desa dan BPD

Mereka memutuskan jika berdasarkan klarifikasi dan bukti yang ada, apakah terbukti ada pelanggaran baru mereka jadikan temuan. 

"Beda kalau yang kemarin jelas melanggar, kalau kasus ini mau kami kaji dulu mengingat oknum yang memposting pegawai honorer. Kita berupaya penelusuran dan penyelidikan dulu kecuali buktinya kami yakini," tambahnya. 

Sementara Pj Wali Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa sebelumnya meminta Bawaslu kedepannya lebih aktif mensosialisasikan mengenai aturan netralitas ASN seperti apa.

Kategori :