Korban Hadang Pelaku dengan Pacar, Duel di Petanang Ulu Lubuk Linggau Sempat Bikin Geger

Senin 09 Sep 2024 - 22:42 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Unit Pidum Polsek Lubuk Linggau Utara melimpahkan Tersangka Ada Rusman alias Man (21)  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Senin 9 September 2024.

Petani yang merupakan warga Jalan Malus RT  06 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau ini dilimpahkan  karena diduga melakukan pertengkaran atau duel maut.

Hingga menyebabkan korban Yanto alias Tok Krepet (38) warga dari wilayah yang sama meninggal dunia.

Yanto meninggal karena mengalami luka tusuk di bagian leher dan dada kanan serta luka sayatan di bagian dagu, tangan kiri dan kaki kirinya.

BACA JUGA:Penagih Hutang Terlibat Pembunuhan di Muara Lakitan Musi Rawas, Berikut Kronologi Lengkapnya

BACA JUGA:Begini Nasib 2 Pelaku Pembunuhan di Pasar Satelit Lubuk Linggau

Tersangka dilimpahkan  berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, 1 pisau berukuran  21 cm bergagang kayu berwarna coklat terdapat bercak darah, 1 sarung pisau terbuat dari kulit warna cokelat, dan pakaian korban yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau,  Meri Aryani SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah   JPU  Imam Hidayat SH  setelah berkas perkara, tersangka dan Barang Bukti diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 9 September 2024 Kapoles Lubuk Linggau AKBP Bobby  Kusumawardhana melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara AKP Denhar mengatakan Tersangka Ada Rusman ditangkap tanpa perlawanan di RS Ar Bunda  Lubuk Linggau.

“Saat ini Tersangka Ada Rusman sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuk Linggau dan akan proses hukum selanjutnya,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Kontraktor Lubuk Linggau, Pelaku Lebih dari Satu

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Meningkat, Begini Analisa Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau

Sementara Kepala Kajari Lubuklinggau  Anita Asterida, SH melalui, JPU Imam Hidayat SH, mengatakan tersangka sementara  dikenakan  pasal primerpasal 340 KUHP , Subsider pasal 338 KUHP,  Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, 2 pria di Lubuklinggau, yakni Yanto (38), dan Ada Rusman (21) terlibat duel maut dengan senjata tajam. 

Kategori :