KORANLINGGAUPOS.ID - Unit Pidum Polsek Lubuk Linggau Utara melimpahkan Tersangka Ada Rusman alias Man (21) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Senin 9 September 2024.
Petani yang merupakan warga Jalan Malus RT 06 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau ini dilimpahkan karena diduga melakukan pertengkaran atau duel maut.
Hingga menyebabkan korban Yanto alias Tok Krepet (38) warga dari wilayah yang sama meninggal dunia.
Yanto meninggal karena mengalami luka tusuk di bagian leher dan dada kanan serta luka sayatan di bagian dagu, tangan kiri dan kaki kirinya.
BACA JUGA:Penagih Hutang Terlibat Pembunuhan di Muara Lakitan Musi Rawas, Berikut Kronologi Lengkapnya
BACA JUGA:Begini Nasib 2 Pelaku Pembunuhan di Pasar Satelit Lubuk Linggau
Tersangka dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, 1 pisau berukuran 21 cm bergagang kayu berwarna coklat terdapat bercak darah, 1 sarung pisau terbuat dari kulit warna cokelat, dan pakaian korban yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Meri Aryani SH.
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah JPU Imam Hidayat SH setelah berkas perkara, tersangka dan Barang Bukti diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 9 September 2024 Kapoles Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara AKP Denhar mengatakan Tersangka Ada Rusman ditangkap tanpa perlawanan di RS Ar Bunda Lubuk Linggau.
“Saat ini Tersangka Ada Rusman sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuk Linggau dan akan proses hukum selanjutnya,” jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Kontraktor Lubuk Linggau, Pelaku Lebih dari Satu
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Meningkat, Begini Analisa Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau
Sementara Kepala Kajari Lubuklinggau Anita Asterida, SH melalui, JPU Imam Hidayat SH, mengatakan tersangka sementara dikenakan pasal primerpasal 340 KUHP , Subsider pasal 338 KUHP, Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, 2 pria di Lubuklinggau, yakni Yanto (38), dan Ada Rusman (21) terlibat duel maut dengan senjata tajam.