KORANLINGGAUPOS.ID- Bagi para pengendara di Kota Palembang, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang valid adalah suatu keharusan dan sekarang mudah dengan adanya layanan SIM keliling di Kota ini.
SIM biasanya berlaku selama lima tahun, setelah itu pemegangnya wajib memperpanjang masa berlaku SIM tersebut dengan mudah pada saat layanan SIM keliling ini.
Namun, tak perlu khawatir, karena dengan adanya layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
BACA JUGA:Ada 3 Lokasi SIM Keliling Kota Palembang Terbaru, Ini Jadwal Pelayanannya
BACA JUGA:Bengkel Floria Motor Komitmen Maksimalkan Pelayanan Servis Motor, dan Jaga Kepercayaan Pelanggan
Layanan SIM Keliling
SIM Keliling adalah program yang memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Layanan ini tersedia di beberapa lokasi strategis di Palembang, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya.
Dalam bulan Oktober 2024 ini, berikut lokasi-lokasi SIM Keliling yang dapat Anda kunjungi di Kota Palembang:
BACA JUGA:Good Bye Calo! Peraturan Bikin SIM Ketat Harus Ikut Ujian Lengkap
BACA JUGA:Yukk Ketahui, Apa Bedanya SIM C1 dengan SIM C Biasa untuk Pengendara Sepeda Motor
1. Jalan Tasik Talang Semut (seputaran Kambang Iwak)
2. Jalan Residen Abdul Rozak (simpang Celentang)
3. Jalan Balap Sepeda (depan TVRI)
4. Jalan Sudirman (simpang Polda Bank BTPN)
BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?
BACA JUGA:Good Bye Calo! Peraturan Bikin SIM Ketat Harus Ikut Ujian Lengkap