5 Provinsi Indonesia Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Adakah Provinsimu

Selasa 08 Oct 2024 - 15:44 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya.

Jika telat membayar pajak, pemilik akan dikenakan denda, dan keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan otomatis batal, yang berpotensi menyebabkan tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas.

Untuk membantu masyarakat yang telat membayar pajak, beberapa daerah di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024.

Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda atau diskon pajak.

BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Mitsubishi All New Pajero Terbaru 2024, Lengkap Tipe dan Tahun

BACA JUGA:Mobil Andalan Shin Tae-yong, Segini Biaya Pajak Mobil Hyundai Palisade

Berikut lima provinsi di indonesia masih buka program pemutihan pajak kenadaran bermotor.

1. Banten

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan mulai 4 Oktober 2024.

Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapenda.banten.

BACA JUGA:6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja

BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau

Beberapa keuntungan dari program pemutihan di Banten meliputi:

- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Berlaku hingga 21 Desember 2024 untuk mutasi dari dan luar Banten.

- Diskon 20% untuk PKB Berlaku bagi mutasi kendaraan dari luar Banten hingga 21 Desember 2024.

Kategori :