5 Provinsi Indonesia Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Adakah Provinsimu

Selasa 08 Oct 2024 - 15:44 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- Pembebasan Pokok PKB untuk tunggakan pajak di tahun ke-4 dan seterusnya, kecuali mutasi keluar Banten, berlaku hingga 31 Desember 2024.

BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan, Begini Syarat Ikut Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Lubuklinggau

BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

- Pembebasan Denda PKB untuk tunggakan PKB hingga tahun ke-4, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Banten.

2. Sumatera Selatan

Program pemutihan di Sumatera Selatan berlangsung mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Berdasarkan akun Instagram @bapenda_sumsel, program ini memberikan beberapa keringanan, antara lain:

BACA JUGA:Ada Pemutihan PBB, Program Spesial HUT Kota Lubuk Linggau ke-23

BACA JUGA:6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja

- Penghapusan Tunggakan PKB Tahun ke-2 dan Seterusnya cukup membayar PKB untuk tahun berjalan dan satu tahun tunggakan.

- Diskon 50% BBNKB II untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

- Pembebasan Denda Administratif PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ Berlaku untuk tahun-tahun yang sudah lewat.

- Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor untuk kendaraan dengan kepemilikan lebih dari satu.

BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan, Begini Syarat Ikut Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Lubuklinggau

3. Sumatera Barat

Kategori :