Provinsi Sumatera Barat juga mengadakan program pemutihan PKB yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @bapenda.sumbar. Beberapa insentif yang ditawarkan antara lain:
- Diskon Pokok PKB 20-25% Berlaku untuk kendaraan yang pajaknya belum jatuh tempo maupun yang sudah jatuh tempo.
BACA JUGA:6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja
BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Mobil Honda HR-V, Lengkap Tipe dan Tahun
- Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang pemerintah dan hibah.
- Pembebasan Denda PKB dan BBNKB II Termasuk denda atas keterlambatan pembayaran.
- Pembebasan Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang sudah lewat, kecuali untuk tahun berjalan.
4. Bangka Belitung
BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Motor Honda CRF 150? Yuk Cek di Sini
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau
Pemerintah Daerah Bangka Belitung menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 21 Desember 2024.
Menurut informasi dari Koranlinggaupos.id dari laman Kompas.com, keringanan yang ditawarkan meliputi:
- Penghapusan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan dari luar provinsi dan BBNKB II.
BACA JUGA:Biaya Pajak Motor Yamaha R25, Lengkap Tahun dan Tipe Beserta Denda