Tim Kuasa Hukum Syarif-Gusti mendesak Bawaslu untuk aktif dalam mengumpulkan bukti, mengingat fungsi pengawasan Bawaslu tidak hanya terbatas pada penerimaan laporan, tetapi juga melibatkan pengumpulan bukti yang lebih komprehensif.
BACA JUGA:Punya 6 Program Pro Rakyat, H Syarif Hidayat - Hj Gusti Rohmani Tetap Akan Berdayakan TKS
BACA JUGA:Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Begini Tanggapan Tim Syarif Hidayat Bakal Calon Bupati Muratara
“Dugaan politik uang merupakan pintu masuknya laporan. Dari hasil kajian dan analisis kami rasa telah memenuhi syarat formil-materiil, jadi sekarang tinggal rekan-rekan komisioner Bawaslu Muratara bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada aturan yang yaitu Perbawaslu nomor 8 tahun 2020,” jelasnya.
"Kami mendesak Bawaslu Muratara segera memanggil terlapor. Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil," harapnya.