Pengen Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024? Segini Biaya, Syarat dan Caranya

Kamis 10 Oct 2024 - 10:16 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Jangan Salah, Inilah 3 Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

- Biaya perpanjangan STNK dan ganti plat untuk kendaraan roda 2 dan 3: Sekitar Rp 100.000

- Biaya pengesahan STNK dan plat nomor kendaraan: Rp 50.000/tahun

- Biaya pengecekan fisik kendaraan: Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per kendaraan

- Biaya plat kendaraan: Rp 10.000 hingga Rp 100.000

BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya

BACA JUGA:STNK Kendaraan Sudah Dijual? Begini Cara Blokir STNK-Nya

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

Biaya-biaya tersebut dapat bervariasi tergantung pada kapasitas mesin dan tahun pembuatan kendaraan.

Berikut Syarat Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Nomor

Setelah mengetahui kisaran biayanya, pemilik kendaraan perlu menyiapkan syarat yang diperlukan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor.

BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK

BACA JUGA:STNK Hilang? Jangan Panik Begini 3 Cara Melacaknya

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

1. STNK asli dan fotokopi

Kategori :