2. Buka aplikasi dan pilih menu Login untuk melakukan pendaftaran data diri.
3. Isi data diri dan informasi mengenai kendaraan bermotor yang dimiliki.
4. Anda akan mendapatkan kode pembayaran untuk biaya perpanjangan STNK 5 tahunan.
5. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera dengan pilihan metode pembayaran yang disediakan.
BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?
BACA JUGA:Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya
6. Setelah pembayaran, Anda akan menerima email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
Masa berlaku dokumen ini adalah 30 hari dari tanggal pengiriman email.
7. Bentuk TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang didaftarkan dalam waktu satu minggu.
Cara Perpanjangan STNK via Kantor Samsat
BACA JUGA:8 Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang yang Tidak atas Nama Sendiri
BACA JUGA:STNK Kendaraan Sudah Dijual? Begini Cara Blokir STNK-Nya
1. Kunjungi kantor Samsat daerah terdekat. Bawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
2. Daftarkan kendaraan untuk dicek kondisi fisiknya.
3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.
4. Isi formulir perpanjangan STNK.