Pengen Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024? Segini Biaya, Syarat dan Caranya

Kamis 10 Oct 2024 - 10:16 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

2. BPKB asli dan fotokopi

3. KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi

BACA JUGA:Mau Tahu Membedakan STNK Asli dan Palsu, Begini 6 caranya

BACA JUGA:Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya

4. Formulir permohonan perpanjangan STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)

5. Surat Keterangan Buka Blokir, jika STNK dalam status terblokir

6. Surat Kuasa, jika perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB

Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan

BACA JUGA:Jangan Salah, Inilah 3 Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK

BACA JUGA:STNK Kendaraan Sudah Dijual? Begini Cara Blokir STNK-Nya

Proses perpanjangan STNK dapat dilakukan secara online atau dengan mengunjungi kantor Samsat.

Berikut adalah langkah-langkah untuk masing-masing cara:

Cara Perpanjangan STNK via Online

1. Download aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel melalui Play Store atau App Store.

BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK

BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati

Kategori :