2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
BACA JUGA:Mau Tahu Membedakan STNK Asli dan Palsu, Begini 6 caranya
BACA JUGA:Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya
4. Formulir permohonan perpanjangan STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
5. Surat Keterangan Buka Blokir, jika STNK dalam status terblokir
6. Surat Kuasa, jika perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB
Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan
BACA JUGA:Jangan Salah, Inilah 3 Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK
BACA JUGA:STNK Kendaraan Sudah Dijual? Begini Cara Blokir STNK-Nya
Proses perpanjangan STNK dapat dilakukan secara online atau dengan mengunjungi kantor Samsat.
Berikut adalah langkah-langkah untuk masing-masing cara:
Cara Perpanjangan STNK via Online
1. Download aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel melalui Play Store atau App Store.
BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK
BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati