KORANLINGGAUPOS.I Pada tahun 2024 ini menjadi sebuah momentum penting bagi tenaga honorer di Indonesia yang telah terbukanya peluang jadi PPPK 2024.
Pemerintah telah membuka kesempatan seleksi PPPK 2024 yang memberikan peluang besar bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi aparatur negara.
Namun, di balik peluang PPPK 2024 tersebut, terdapat beberapa kriteria tenaga honorer yang justru kehilangan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), seleksi PPPK 2024 akan melalui dua periode pendaftaran.
BACA JUGA:Lowongan PPPK 2024 di Kementerian BUMN, 4 Formasi dengan Gaji Minim Rp6 Juta
BACA JUGA:Pendaftar PPPK 2024 Buruan Cek di SSCASN, Info Ada 1.771 Formasi di PALI
Pada periode I, pendaftaran dibuka mulai tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024, sementara periode II akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Meski begitu, tidak semua tenaga honorer berkesempatan mengikuti seleksi PPPK ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa kuota PPPK tahun 2024 akan sepenuhnya (100 persen) diberikan untuk tenaga honorer.
Informasi ini disampaikan Koranlinggaupos.id yang dikutip melalui laman resmi menpan.go.id pada Jumat, 18 Oktober 2024.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Tanpa Ambang Batas, Peluang Berikut Sistem Penilaian SKD
BACA JUGA:Lolos PPPK 2024 Kementerian BUMN Gaji Mulai Rp6 Juta hingga Rp9 Juta, Berikut Jumlah Formasi
Program ini merupakan langkah pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer yang telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga merilis ketentuan terkait pembagian periode pendaftaran.
Pada periode I, seleksi difokuskan pada pelamar prioritas, termasuk*guru, D-IV Bidan Pendidik 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN.