Kriteria kedua yang juga menyebabkan gugurnya tenaga honorer dari seleksi PPPK adalah penggunaan dua nomor NIK yang berbeda saat melamar.
Setiap pelamar wajib menggunakan NIK yang sama dalam seluruh proses seleksi.
Jika terbukti melamar menggunakan dua NIK yang berbeda, pelamar dianggap melanggar aturan dan tidak berhak mengikuti seleksi lebih lanjut.
BACA JUGA:Honorer Lolos PPPK 2024 Terima Tunjangan dan Gaji Sesuai Masa Kerja, Segini Besarannya?
BACA JUGA:Lowongan PPPK 2024 di Kementerian BUMN, 4 Formasi dengan Gaji Minim Rp6 Juta
Menurut Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, pelanggaran terhadap dua kriteria di atas tidak hanya menyebabkan gugurnya pelamar dari proses seleksi, tetapi juga dapat dikenakan sanksi.
Pelamar yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses seleksi PPPK, serta mencegah adanya kecurangan.
Seleksi PPPK 2024 menjadi harapan bagi banyak tenaga honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas dan pasti.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka di 10 Instansi, Rekrutmen Terbanyak Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Honorer Lolos PPPK 2024 Terima Tunjangan dan Gaji Sesuai Masa Kerja, Segini Besarannya?
Namun, penting bagi seluruh pelamar untuk memahami dan mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Melanggar aturan, baik dengan melamar lebih dari satu instansi atau menggunakan dua NIK yang berbeda, akan menggugurkan kesempatan mereka secara otomatis.
Dengan demikian, setiap tenaga honorer yang berkeinginan mengikuti seleksi PPPK harus memperhatikan secara detail persyaratan dan ketentuan yang berlaku, serta memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Jangan sampai harapan menjadi PPPK pupus karena kelalaian atau ketidaktahuan mengenai aturan seleksi.
BACA JUGA:Puluhan Tenaga Honorer Damkar Datangi BKPSDM Mereka Mempertanyakan Tentang Ini