Sebab menurutnya pendamping sertifikasi produk halal tidak hanya dari Kemenang Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Mau Daftar Haji, Kemenag Mura Berikan Penjelasan Persyaratan yang Harus Disiapkan
BACA JUGA:Peserta SKD CPNS Kemenag Wajib Bawa Pita Hijau, Ini Pernyataan Panitia dan Aturan Ditetapkan
Tapi ada juga di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Koperasi dan UMKM Kota Lubuk Linggau dan ada juga dari pihak swasta.
Masing-masing pendamping sertikasi produk halal langsung melapor ke pusat melalui aplikasi.
”Memang BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dibawah Kemenag tetapi petugas di lapangan bukan hanya Kemenang ada dari Disperindag, ada dari Dinas Koperasi ada dari dinas yang lain. Mereka melapor ke pusat,” jelasnya.
Yang bisa menjadi pendamping sertikasi produk halal yang memiliki sertifikat dari BPJPH.
BACA JUGA:Hari Libur Dilarang Nikah? Ini Penjelasan Resmi dari Kemenag Lubuk Linggau
BACA JUGA: Ponpes Al Haadi Lubuk Linggau Partisipasi Dalam Lomba Panahan Kemenag Cup III 2024
”Tentunya setelah melalui proses seleksi yang dilakukan BPJPH pusat,” paparnya.
Ia menyebut membuat sertikasi produk halal untuk UMKM gratis.
Namun kuota yang diberikan BPJP pusat setiap tahun berkurang.
”Sekarang ini sudah berkurang,” sebutnya.
BACA JUGA:Kemenag Lubuk Linggau Adakan Anpan Lage Panahan Tradisional KAKANKEMENAG Cup III 2024
BACA JUGA:Ulin Nuha Klub Archery, Totalitas Berlaga Di Panahan KakanKemenag Cup III 2024
Kendala yang dihadapi ketika akan mendaftarkan sertikasi produk halal sering terjadi gangguan.