BACA JUGA:Kemenag RI Tetapkan Aturan Baru Syarat Mutasi Pegawai
Misalnya usaha pembuatan keripik maka foto opak yang sudah dikemas.
Proses pendaftaran produk halal pelaku usaha membuat akun di aplikasi Si Halal kemudian upload syarat-syarat yang diminta.
Diantaranya nama penyelia atau nama pemilik usaha selalu penanggung jawab atas produknya mulai dari bahan, proses pembuatan produk sampai kemasan.
Jika syarat lengkap sertifikasi halal akan terbit selama 12 hari kerja sejak didaftarkan.
BACA JUGA:Kemenag Ingatkan Tips 5 Pasti Agar Tidak Tertipu Agen Travel Umrah
BACA JUGA:Produk Bernama ‘Wine’ dan ‘Tuak’ Dapat Sertifikat Halal? Begini Penjelasan BPJPH Kemenag RI
Jika ada kekurangan data pada saat sidang fatwa yang terdadari unsur Badan Penjamin Produk Halal maka berkas akan dikembalikan ke pendamping produk halal untuk meminta kepada pelaku usaha agar dilengkapi.