Kemenag Lubuk Linggau Persiapan Hadapi Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Halal

Senin 21 Oct 2024 - 22:18 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : SULIS

BACA JUGA:Kemenag RI Tetapkan Aturan Baru Syarat Mutasi Pegawai

Misalnya usaha pembuatan keripik maka foto opak yang sudah dikemas.

Proses pendaftaran produk halal pelaku usaha membuat akun di aplikasi Si Halal kemudian upload syarat-syarat yang diminta.

Diantaranya nama penyelia atau nama pemilik usaha selalu penanggung jawab atas produknya mulai dari bahan, proses pembuatan produk sampai kemasan.

Jika syarat lengkap sertifikasi halal akan terbit selama 12 hari kerja sejak didaftarkan.

BACA JUGA:Kemenag Ingatkan Tips 5 Pasti Agar Tidak Tertipu Agen Travel Umrah

BACA JUGA:Produk Bernama ‘Wine’ dan ‘Tuak’ Dapat Sertifikat Halal? Begini Penjelasan BPJPH Kemenag RI  

Jika ada kekurangan data pada saat sidang fatwa yang terdadari unsur Badan Penjamin Produk Halal maka berkas akan dikembalikan ke pendamping produk halal untuk meminta kepada pelaku usaha agar dilengkapi.

Kategori :