Denda Iuran BPJS Kesehatan Tidak Dibayar Apa yang Terjadi?

Jumat 25 Oct 2024 - 14:50 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan agar dapat mengakses berbagai layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan, rawat jalan, dan rawat inap.

Namun, jika peserta terlambat atau menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan, mereka berisiko terkena denda yang cukup signifikan.

Berikut ada 4 hal yang perlu diketahui tentang konsekuensi dan proses terkait denda BPJS Kesehatan:

BACA JUGA:1 Bulan Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Berobat ?

BACA JUGA:Mau Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan? Catat Ini Persyaratannya

1. Status Kepesertaan Non Aktif

Peserta yang tidak membayar denda BPJS Kesehatan dapat kehilangan status kepesertaan dan tidak dapat mengakses layanan kesehatan, terutama rawat inap di fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL).

Setelah status kepesertaan menjadi non aktif, semua hak atas pelayanan kesehatan juga akan dicabut.

2. Pembayaran Denda

BACA JUGA:Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Tenang Anda bisa Lakukan Ini

BACA JUGA:Bingung BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak? Begini Cek Status BPJS Kesehatan Via Care Center 165

Peserta memiliki waktu 45 hari untuk membayar denda setelah status kepesertaan mereka kembali aktif.

Denda harus dibayarkan bersamaan dengan tunggakan iuran untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.

3. Tunggakan Pembayaran

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dibayar untuk periode paling lama 24 bulan.

Kategori :