Denda Iuran BPJS Kesehatan Tidak Dibayar Apa yang Terjadi?

Jumat 25 Oct 2024 - 14:50 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Begitu tunggakan dibayar, peserta dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan dan semua hak pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:3 Cara Melihat Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Tanpa Harus Ke Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Nyesal Baru Tahu! Ternyata Begini Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Via Mobile JKN

4. Besaran Denda

Menurut Perpres No. 59/2024, denda yang dikenakan berkisar antara 2,5% hingga 5% dari biaya diagnosis awal layanan kesehatan rawat inap, dengan maksimal denda sebesar Rp 20 juta untuk 12 bulan tertunggak.

Denda ini hanya berlaku untuk peserta yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), di mana denda dibayar oleh pemberi kerja.

5. Cara Cek Denda

Peserta yang ingin mengetahui status denda BPJS Kesehatan dapat menggunakan beberapa metode:

BACA JUGA:Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan? Ini Persyaratan dan Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Mau Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan? Catat Ini Persyaratannya

Aplikasi Mobile JKN:

1. Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN.

2. Daftar dan login ke akun.0

3. Pilih menu "Info Iuran" untuk melihat rincian denda.

Care Center 165:

1. Hubungi nomor 165.

Kategori :