Penghasilan tetap menjadi bukti stabilitas penghidupan dari profesi sebagai guru.
4. Aktif Mengajar Sesuai Sertifikat Pendidik
Guru honorer harus mengajar atau membimbing siswa sesuai dengan kompetensi dalam sertifikat pendidik yang mereka miliki.
5. Memiliki Nomor Registrasi Guru
Nomor ini menjadi identitas resmi guru sertifikasi.
BACA JUGA:Segini Gaji Tunjangan Sekretaris Kabinet, Beda Utusan Khusus Presiden Tak dapat Pensiunan
BACA JUGA:Kabar Baik, 45 Daerah Ini Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair
6. Memenuhi Hubungan Kerja
Memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk menjaga standar profesional.
7. Tidak Terikat Sebagai Pegawai Tetap di Tempat Lain
Guru honorer yang menerima tunjangan profesi tidak boleh menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Nominal Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi
Berdasarkan aturan, besar tunjangan profesi untuk guru sertifikasi ASN adalah satu kali gaji pokok per bulan.
Adapun guru honorer sertifikasi yang belum memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Bagi guru honorer sertifikasi yang sudah memiliki SK inpassing, tunjangan profesi yang diberikan adalah sebesar satu kali gaji pokok PNS di jenjang yang sesuai.
BACA JUGA:Guru RA dan Madrasah Sudah Disiapkan Kemenag Tunjangan Khusus, Segini Nominalnya
BACA JUGA:Honorer Lolos PPPK 2024 Terima Tunjangan dan Gaji Sesuai Masa Kerja, Segini Besarannya?