Kabar Bahagia, Guru Sertifikasi Naik Gaji dan Tunjangan Profesi 2025, Segini Nominalnya

Selasa 05 Nov 2024 - 12:33 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Penghasilan tetap menjadi bukti stabilitas penghidupan dari profesi sebagai guru.

4. Aktif Mengajar Sesuai Sertifikat Pendidik

Guru honorer harus mengajar atau membimbing siswa sesuai dengan kompetensi dalam sertifikat pendidik yang mereka miliki.

5. Memiliki Nomor Registrasi Guru

Nomor ini menjadi identitas resmi guru sertifikasi.

BACA JUGA:Segini Gaji Tunjangan Sekretaris Kabinet, Beda Utusan Khusus Presiden Tak dapat Pensiunan

BACA JUGA:Kabar Baik, 45 Daerah Ini Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair

6. Memenuhi Hubungan Kerja

Memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk menjaga standar profesional.

7. Tidak Terikat Sebagai Pegawai Tetap di Tempat Lain

Guru honorer yang menerima tunjangan profesi tidak boleh menjadi pegawai tetap di instansi lain.

Nominal Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi

Berdasarkan aturan, besar tunjangan profesi untuk guru sertifikasi ASN adalah satu kali gaji pokok per bulan.

Adapun guru honorer sertifikasi yang belum memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Bagi guru honorer sertifikasi yang sudah memiliki SK inpassing, tunjangan profesi yang diberikan adalah sebesar satu kali gaji pokok PNS di jenjang yang sesuai.

BACA JUGA:Guru RA dan Madrasah Sudah Disiapkan Kemenag Tunjangan Khusus, Segini Nominalnya

BACA JUGA:Honorer Lolos PPPK 2024 Terima Tunjangan dan Gaji Sesuai Masa Kerja, Segini Besarannya?

Kategori :